TAMBORA INFO,- Meterai yang dimaksud oleh
PKPU bukan satu meterai untuk satu orang
yang memberikan pernyataan dukungan.sebenarnya yang dimaksud di dalam PKPU
iyalah, Setiap bundel dukungan untuk satu kelurahan, harus meletakkan meterai
dan ditandantangani bakal calon di atas meterai tersebut. Nanti surat
pernyataan dimasukkan dalam satu map nanti disertakan formulir B.1 KWK yang
ditandatangani bakal calon di atas meterai.
Hal yang di maksud diatas,
diatur dalam Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pencalonan Pemilihan
Kepala Daerah, sebagai berikut:
Pasal 13
(1) Pasangan Calon Perseorangan wajib menyerahkan dokumen dukungan untuk memenuhi persyaratan pencalonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dan Pasal 10
(2) Penyerahan dokumen dukungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan jadwal dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota
(3) Penyerahan dokumen dukungan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diserahkan paling lambat pukul 16.00 waktu setempat.
Pasal 14
(1) Dokumen dukungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) berupa surat pernyataan dukungan, dengan dilampiri fotokopi identitas kependudukan dan rekapitulasi jumlah dukungan.
(2) Surat pernyataan dukungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menggunakan formulir Model B.1- KWK Perseorangan.
(3) Dalam hal Pasangan Calon perseorangan telah menghimpun surat pernyataan dukungan secara perseorangan atau kolektif, tapi tidak menggunakan formulir Model B.1-KWK Perseorangan, Pasangan Calon perseorangan wajib menyusun daftar nama pendukung ke dalam formulir Model B.1-KWK Perseorangan, dilampiri surat pernyataan dukungan yang telah dihimpun, berisi data:
a. nomor induk kependudukan;
b. alamat;
c. Rukun Tetangga(RT)/Rukun Warga(RW);
d. desa atau sebutan lain/kelurahan;
e. kecamatan;
f. kabupaten/kota;
g. tempat dan tanggal lahir/umur;
h. jenis kelamin; dan
i. status perkawinan.
4) Identitas kependudukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:
a. Kartu Tanda Penduduk;
b. kartu keluarga berlaku untuk 1 (satu) pendukung;
c. paspor; atau
d. Identitas Lain.
(5) Dalam hal Pemilihan dilaksanakan pada daerah pemekaran, identitas kependudukan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) yang diterbitkan oleh pemerintah daerah induk dapat digunakan sepanjang masih berada dalam wilayah daerah pemekaran dan belum dilakukan perubahan administrasi kependudukan.
(6) Surat Identitas Lain sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf d, dilarang dikeluarkan secara kolektif.
(7) Pasangan Calon perseorangan menyusun rekapitulasi jumlah dukungan sebagaimana dimaksud ayat (1) dengan menggunakan formulir Model B.2-KWK Perseorangan untuk:
a. setiap desa atau sebutan lain/kelurahan dan kecamatan untuk Pemilihan Bupatidan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota; atau
b. setiap desa atau sebutan lain/kelurahan, kecamatan dan kabupaten /kota untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur
Pasal 15
(1) Pasangan Calon perseorangan menyerahkan surat pernyataan dukungan dan rekapitulasi jumlah dukungansebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) dalam bentuk softcopy dan hardcopy.
(2) Softcopy sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan file asli.
(3) Penyerahan lampiran dokumen dukungan berupa fotokopi identitas kependudukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) dalam bentuk hardcopy.
(4) Dokumen dukungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) dikelompokkan berdasarkan wilayah desa atau sebutan lain/kelurahan.
(5 )Dokumen dukungan Pasangan Calon perseorangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)dan ayat (3) dibuat dalam 3 (tiga) rangkap, dengan ketentuan:
a. Pasangan Calon menyerahkan 1 (satu) rangkap asli dan 2 (dua) rangkap salinan kepada KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota;
b.KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota menyerahkan 1 (satu) rangkap salinan kepada PPS melalui PPK;
c.1 (satu)rangkapsalinan sebagai arsip Pasangan Calon, setelah memperolehpengesahan KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota dengan membubuhkan paraf dan cap basah.
(6) Dalam hal Pasangan Calon perseorangan tidak memenuhi ketentuan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4) dan ayat (5), KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota mengembalikan dokumen dukungan untuk diperbaiki dalam masa penyerahan dokumen dukungan.
Bagian Kedua Penelitian Dukungan Pasangan Calon Perseorangan
Pasal 16
Penelitian terhadap dokumen dukungan Pasangan Calon perseorangan,terdiri dari:
a. penelitian administrasi;
b. penelitian faktual.
Pasal 17
(1) KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota melakukan penelitian administrasi terhadap dokumen dukungan Pasangan Calon dengan cara
a. melakukan penelitianterhadap jumlah minimal dukungan dan persebaran yang terdapat dalam softcopy formulir Model B.1-KWK Perseorangan;
b.melakukan penelitian kesesuaian antara jumlah minimal dukungan dan
persebaranyang terdapat dalam softcopy dengan hardcopy dengan menggunakan formulir Model B.1-KWK Perseorangan.
(2) Dalam hal jumlah minimal dukungan dan persebaran telah sesuai antara softcopy dan hardcopy, KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kotamenyusun berita acara dan tanda terima.
(3) Dalam hal jumlah minimal dukungan dan persebaran tidak sesuai antara softcopy dan hardcopy, KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota menyusun berita acara dan mengembalikan dokumen dukungan kepada Pasangan Calon untuk diperbaiki
dalam masa penyerahan dokumen dukungan.
(4) Dalam hal Pasangan Calon tidak memenuhi jumlah minimal dukungan dan persebaransampai dengan akhir masa penyerahan dokumen dukungan, KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota menerbitkan keputusan penetapan Pasangan Calon tidak memenuhi syarat.
(5) Pasangan Calon perseorangan menunjuk petugas untuk mendampingi proses penelitian dukungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Pasal 18
(1) KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota melakukan penelitian terhadap dugaan dukungan ganda terhadap Pasangan Calon perseorangan.
Pasal 13
(1) Pasangan Calon Perseorangan wajib menyerahkan dokumen dukungan untuk memenuhi persyaratan pencalonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dan Pasal 10
(2) Penyerahan dokumen dukungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan jadwal dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota
(3) Penyerahan dokumen dukungan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diserahkan paling lambat pukul 16.00 waktu setempat.
Pasal 14
(1) Dokumen dukungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) berupa surat pernyataan dukungan, dengan dilampiri fotokopi identitas kependudukan dan rekapitulasi jumlah dukungan.
(2) Surat pernyataan dukungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menggunakan formulir Model B.1- KWK Perseorangan.
(3) Dalam hal Pasangan Calon perseorangan telah menghimpun surat pernyataan dukungan secara perseorangan atau kolektif, tapi tidak menggunakan formulir Model B.1-KWK Perseorangan, Pasangan Calon perseorangan wajib menyusun daftar nama pendukung ke dalam formulir Model B.1-KWK Perseorangan, dilampiri surat pernyataan dukungan yang telah dihimpun, berisi data:
a. nomor induk kependudukan;
b. alamat;
c. Rukun Tetangga(RT)/Rukun Warga(RW);
d. desa atau sebutan lain/kelurahan;
e. kecamatan;
f. kabupaten/kota;
g. tempat dan tanggal lahir/umur;
h. jenis kelamin; dan
i. status perkawinan.
4) Identitas kependudukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:
a. Kartu Tanda Penduduk;
b. kartu keluarga berlaku untuk 1 (satu) pendukung;
c. paspor; atau
d. Identitas Lain.
(5) Dalam hal Pemilihan dilaksanakan pada daerah pemekaran, identitas kependudukan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) yang diterbitkan oleh pemerintah daerah induk dapat digunakan sepanjang masih berada dalam wilayah daerah pemekaran dan belum dilakukan perubahan administrasi kependudukan.
(6) Surat Identitas Lain sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf d, dilarang dikeluarkan secara kolektif.
(7) Pasangan Calon perseorangan menyusun rekapitulasi jumlah dukungan sebagaimana dimaksud ayat (1) dengan menggunakan formulir Model B.2-KWK Perseorangan untuk:
a. setiap desa atau sebutan lain/kelurahan dan kecamatan untuk Pemilihan Bupatidan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota; atau
b. setiap desa atau sebutan lain/kelurahan, kecamatan dan kabupaten /kota untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur
Pasal 15
(1) Pasangan Calon perseorangan menyerahkan surat pernyataan dukungan dan rekapitulasi jumlah dukungansebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) dalam bentuk softcopy dan hardcopy.
(2) Softcopy sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan file asli.
(3) Penyerahan lampiran dokumen dukungan berupa fotokopi identitas kependudukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) dalam bentuk hardcopy.
(4) Dokumen dukungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) dikelompokkan berdasarkan wilayah desa atau sebutan lain/kelurahan.
(5 )Dokumen dukungan Pasangan Calon perseorangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)dan ayat (3) dibuat dalam 3 (tiga) rangkap, dengan ketentuan:
a. Pasangan Calon menyerahkan 1 (satu) rangkap asli dan 2 (dua) rangkap salinan kepada KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota;
b.KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota menyerahkan 1 (satu) rangkap salinan kepada PPS melalui PPK;
c.1 (satu)rangkapsalinan sebagai arsip Pasangan Calon, setelah memperolehpengesahan KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota dengan membubuhkan paraf dan cap basah.
(6) Dalam hal Pasangan Calon perseorangan tidak memenuhi ketentuan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4) dan ayat (5), KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota mengembalikan dokumen dukungan untuk diperbaiki dalam masa penyerahan dokumen dukungan.
Bagian Kedua Penelitian Dukungan Pasangan Calon Perseorangan
Pasal 16
Penelitian terhadap dokumen dukungan Pasangan Calon perseorangan,terdiri dari:
a. penelitian administrasi;
b. penelitian faktual.
Pasal 17
(1) KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota melakukan penelitian administrasi terhadap dokumen dukungan Pasangan Calon dengan cara
a. melakukan penelitianterhadap jumlah minimal dukungan dan persebaran yang terdapat dalam softcopy formulir Model B.1-KWK Perseorangan;
b.melakukan penelitian kesesuaian antara jumlah minimal dukungan dan
persebaranyang terdapat dalam softcopy dengan hardcopy dengan menggunakan formulir Model B.1-KWK Perseorangan.
(2) Dalam hal jumlah minimal dukungan dan persebaran telah sesuai antara softcopy dan hardcopy, KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kotamenyusun berita acara dan tanda terima.
(3) Dalam hal jumlah minimal dukungan dan persebaran tidak sesuai antara softcopy dan hardcopy, KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota menyusun berita acara dan mengembalikan dokumen dukungan kepada Pasangan Calon untuk diperbaiki
dalam masa penyerahan dokumen dukungan.
(4) Dalam hal Pasangan Calon tidak memenuhi jumlah minimal dukungan dan persebaransampai dengan akhir masa penyerahan dokumen dukungan, KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota menerbitkan keputusan penetapan Pasangan Calon tidak memenuhi syarat.
(5) Pasangan Calon perseorangan menunjuk petugas untuk mendampingi proses penelitian dukungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Pasal 18
(1) KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota melakukan penelitian terhadap dugaan dukungan ganda terhadap Pasangan Calon perseorangan.
(2) Dukungan ganda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terjadi apabila:
a. 1 (satu) orang memberikan dukungan kepada lebih dari 1 (satu) Pasangan Calon; atau
b. 1 (satu) orang memberikan dukungan lebih dari 1 (satu) kali kepada 1 (satu) Pasangan Calon perseorangan.
(3) Dalam hal ditemukan dukungan ganda sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, PPS menindaklanjuti dengan penelitian faktual.
(4) Dalam hal ditemukan dukungan ganda sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, dukungan hanya dihitung 1 (satu).
(5) KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota menyusun berita acara hasil penelitian dugaan dukungan ganda.
(6) Pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, KPU Provinsi/KIP Aceh menyampaikan salinan berita acara hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (5) kepada:
a. Pasangan Calonperseorangan;
b.KPU/KIP Kabupaten/Kota;dan
c.PPS melalui PPK.
(7) Pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota, KPU/KIP Kabupaten/Kota menyampaikan salinan berita acara hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (5) kepada:
a.Pasangan Calon perseorangan; dan
b.PPS melalui PPK.
Pasal 19
(1)Pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, KPU Provinsi/KIP Aceh menyampaikan dokumen dukungan Pasangan Calon perseorangan dan hasil penelitian dugaan dukungan ganda kepada PPS melalui KPU/KIP Kabupaten/Kota dan PPK.
(2) Pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota, KPU/KIP Kabupaten/Kota menyampaikan dokumen dukungan Pasangan Calon perseoranga dan hasil penelitian dugaan dukungan ganda kepada PPS melalui PPK
(3) Sejak KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota menyampaikan dokumen dukungan kepada PPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), pendukung Pasangan Calontidak dapat menarik kembali dukungannya.
Pasal 20
(1) PPS melakukan penelitian administrasi dan faktual paling lama 14 (empat belas) hari setelahmenerima dokumen dukungan Pasangan Calon perseorangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) dan ayat (2).
(2) Penelitian administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup:
a.penelitian keabsahan surat dukungan pada formulir Model B.1-KWK Perseorangan;
b. penelitiankesesuaian antara daftar nama dan alamat pendukung pada formulir Model B.1-KWK Perseorangan dengan fotokopi identitas kependudukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (4);
c.penelitian kesesuaian antara alamat pendukung dengan daerah Pemilihan;
d.penelitian kelengkapan lampiran dokumen dukungan;
e.penelitian kesesuaian alamat pendukung dengan wilayah administrasi PPS;
f.penelitian Identitas Lain untuk memastikan pemenuhan syarat usia pendukung dan/atau status perkawinan.
(3) Dalam hal formulir Model B.1-KWK Perseorangan tidak ditandatangani di atas materai oleh Pasangan Calon perseorangan, sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, dukungan dinyatakan belum memenuhi syarat, tapi tidak menggugurkan dukungan.
(4) Dalam hal daftar nama dan alamat pendukung pada formulir Model B.1-KWK Perseorangan tidak sesuai dengan fotokopi identitas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, dukungan tersebut dicoret dan dinyatakan tidak memenuhi syarat.
(5) Dalam hal alamat pendukung tidak sesuai dengan daerah Pemilihan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c
dukungan tersebut dicoret
dan dinyatakan tidak memenuhi syarat.
(6) Dalam hal pada formulir Model B.1-KWK Perseorangan tidak dilengkapi dengan fotokopi identitas kependudukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d dukungan tersebut dicoret dan dinyatakan tidak memenuhi syarat.
(7) Dalam hal alamat pendukung tidak sesuai dengan wilayah administrasi PPS,sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e, dukungan tersebut dicoret dan dinyatakan tidak memenuhi syarat, tapi dapat digunakan oleh Pasangan Calon perseorangan pada masa perbaikan dengan memindahkan dukungan tersebut sesuai dengan desa atau sebutan lain/kelurahan.
(8) Dalam hal syarat usia dan/atau status perkawinan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf f dinyatakan tidak sesuai, dukungan tersebut dicoret dan dinyatakan tidak memenuhi syarat.
Meterai yang dimaksud oleh
PKPU bukan satu meterai untuk satu orang
yang memberikan pernyataan dukungan.sebenarnya yang dimaksud di dalam PKPU
iyalah, Setiap bundel dukungan untuk satu kelurahan, harus meletakkan meterai
dan ditandantangani bakal calon di atas meterai tersebut. Nanti surat
pernyataan dimasukkan dalam satu map nanti disertakan formulir B.1 KWK yang
ditandatangani bakal calon di atas meterai.
Hal yang di maksud diatas,
diatur dalam Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pencalonan Pemilihan
Kepala Daerah, sebagai berikut:
Pasal 13
(1) Pasangan Calon Perseorangan wajib menyerahkan dokumen dukungan untuk memenuhi persyaratan pencalonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dan Pasal 10
(2) Penyerahan dokumen dukungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan jadwal dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota
(3) Penyerahan dokumen dukungan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diserahkan paling lambat pukul 16.00 waktu setempat.
Pasal 14
(1) Dokumen dukungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) berupa surat pernyataan dukungan, dengan dilampiri fotokopi identitas kependudukan dan rekapitulasi jumlah dukungan.
(2) Surat pernyataan dukungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menggunakan formulir Model B.1- KWK Perseorangan.
(3) Dalam hal Pasangan Calon perseorangan telah menghimpun surat pernyataan dukungan secara perseorangan atau kolektif, tapi tidak menggunakan formulir Model B.1-KWK Perseorangan, Pasangan Calon perseorangan wajib menyusun daftar nama pendukung ke dalam formulir Model B.1-KWK Perseorangan, dilampiri surat pernyataan dukungan yang telah dihimpun, berisi data:
a. nomor induk kependudukan;
b. alamat;
c. Rukun Tetangga(RT)/Rukun Warga(RW);
d. desa atau sebutan lain/kelurahan;
e. kecamatan;
f. kabupaten/kota;
g. tempat dan tanggal lahir/umur;
h. jenis kelamin; dan
i. status perkawinan.
4) Identitas kependudukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:
a. Kartu Tanda Penduduk;
b. kartu keluarga berlaku untuk 1 (satu) pendukung;
c. paspor; atau
d. Identitas Lain.
(5) Dalam hal Pemilihan dilaksanakan pada daerah pemekaran, identitas kependudukan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) yang diterbitkan oleh pemerintah daerah induk dapat digunakan sepanjang masih berada dalam wilayah daerah pemekaran dan belum dilakukan perubahan administrasi kependudukan.
(6) Surat Identitas Lain sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf d, dilarang dikeluarkan secara kolektif.
(7) Pasangan Calon perseorangan menyusun rekapitulasi jumlah dukungan sebagaimana dimaksud ayat (1) dengan menggunakan formulir Model B.2-KWK Perseorangan untuk:
Pasal 13
(1) Pasangan Calon Perseorangan wajib menyerahkan dokumen dukungan untuk memenuhi persyaratan pencalonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dan Pasal 10
(2) Penyerahan dokumen dukungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan jadwal dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota
(3) Penyerahan dokumen dukungan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diserahkan paling lambat pukul 16.00 waktu setempat.
Pasal 14
(1) Dokumen dukungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) berupa surat pernyataan dukungan, dengan dilampiri fotokopi identitas kependudukan dan rekapitulasi jumlah dukungan.
(2) Surat pernyataan dukungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menggunakan formulir Model B.1- KWK Perseorangan.
(3) Dalam hal Pasangan Calon perseorangan telah menghimpun surat pernyataan dukungan secara perseorangan atau kolektif, tapi tidak menggunakan formulir Model B.1-KWK Perseorangan, Pasangan Calon perseorangan wajib menyusun daftar nama pendukung ke dalam formulir Model B.1-KWK Perseorangan, dilampiri surat pernyataan dukungan yang telah dihimpun, berisi data:
a. nomor induk kependudukan;
b. alamat;
c. Rukun Tetangga(RT)/Rukun Warga(RW);
d. desa atau sebutan lain/kelurahan;
e. kecamatan;
f. kabupaten/kota;
g. tempat dan tanggal lahir/umur;
h. jenis kelamin; dan
i. status perkawinan.
4) Identitas kependudukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:
a. Kartu Tanda Penduduk;
b. kartu keluarga berlaku untuk 1 (satu) pendukung;
c. paspor; atau
d. Identitas Lain.
(5) Dalam hal Pemilihan dilaksanakan pada daerah pemekaran, identitas kependudukan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) yang diterbitkan oleh pemerintah daerah induk dapat digunakan sepanjang masih berada dalam wilayah daerah pemekaran dan belum dilakukan perubahan administrasi kependudukan.
(6) Surat Identitas Lain sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf d, dilarang dikeluarkan secara kolektif.
(7) Pasangan Calon perseorangan menyusun rekapitulasi jumlah dukungan sebagaimana dimaksud ayat (1) dengan menggunakan formulir Model B.2-KWK Perseorangan untuk:
a. setiap desa atau sebutan lain/kelurahan dan kecamatan untuk Pemilihan Bupatidan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota; atau
b. setiap desa atau sebutan lain/kelurahan, kecamatan dan kabupaten /kota untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur
Pasal 15
(1) Pasangan Calon perseorangan menyerahkan surat pernyataan dukungan dan rekapitulasi jumlah dukungansebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) dalam bentuk softcopy dan hardcopy.
(2) Softcopy sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan file asli.
(3) Penyerahan lampiran dokumen dukungan berupa fotokopi identitas
kependudukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) dalam
bentuk hardcopy.
(4) Dokumen dukungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat
(1) dikelompokkan berdasarkan wilayah desa atau sebutan
lain/kelurahan.
(5 )Dokumen dukungan Pasangan Calon perseorangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1)dan ayat (3) dibuat dalam 3 (tiga) rangkap, dengan ketentuan:
a. Pasangan Calon menyerahkan 1 (satu) rangkap asli dan 2 (dua)
rangkap salinan kepada KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota;
b.KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota menyerahkan 1 (satu) rangkap salinan kepada PPS melalui PPK;
c.1 (satu)rangkapsalinan sebagai arsip Pasangan Calon, setelah memperolehpengesahan KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota dengan membubuhkan paraf dan cap basah.
b.KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota menyerahkan 1 (satu) rangkap salinan kepada PPS melalui PPK;
c.1 (satu)rangkapsalinan sebagai arsip Pasangan Calon, setelah memperolehpengesahan KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota dengan membubuhkan paraf dan cap basah.
(6) Dalam hal Pasangan Calon perseorangan tidak memenuhi
ketentuan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4) dan ayat (5), KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota mengembalikan dokumen dukungan untuk diperbaiki dalam masa penyerahan dokumen dukungan.
Bagian Kedua Penelitian Dukungan Pasangan Calon Perseorangan
Pasal 16
Penelitian terhadap dokumen dukungan Pasangan Calon perseorangan,terdiri dari:
a. penelitian administrasi;
b. penelitian faktual.
Pasal 17
(1) KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota melakukan penelitian administrasi terhadap dokumen dukungan Pasangan Calon dengan cara
dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4) dan ayat (5), KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota mengembalikan dokumen dukungan untuk diperbaiki dalam masa penyerahan dokumen dukungan.
Bagian Kedua Penelitian Dukungan Pasangan Calon Perseorangan
Pasal 16
Penelitian terhadap dokumen dukungan Pasangan Calon perseorangan,terdiri dari:
a. penelitian administrasi;
b. penelitian faktual.
Pasal 17
(1) KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota melakukan penelitian administrasi terhadap dokumen dukungan Pasangan Calon dengan cara
a. melakukan penelitianterhadap jumlah minimal dukungan dan persebaran yang terdapat dalam softcopy formulir Model B.1-KWK Perseorangan;
b.melakukan penelitian kesesuaian antara jumlah minimal dukungan dan
persebaranyang terdapat dalam softcopy dengan hardcopy dengan menggunakan formulir Model B.1-KWK Perseorangan.
(2) Dalam hal jumlah minimal dukungan dan persebaran telah sesuai antara softcopy dan hardcopy, KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kotamenyusun berita acara dan tanda terima.
(3) Dalam hal jumlah minimal dukungan dan persebaran tidak sesuai antara softcopy dan hardcopy, KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota menyusun berita acara dan mengembalikan dokumen dukungan kepada Pasangan Calon untuk diperbaiki
dalam masa penyerahan dokumen dukungan.
(4) Dalam hal Pasangan Calon tidak memenuhi jumlah minimal dukungan dan persebaran
sampai dengan akhir masa penyerahan dokumen dukungan, KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota menerbitkan keputusan penetapan Pasangan Calon tidak memenuhi syarat.
(5) Pasangan Calon perseorangan menunjuk petugas untuk mendampingi proses penelitian dukungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Pasal 18
(1) KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota melakukan penelitian terhadap dugaan dukungan ganda terhadap Pasangan Calon perseorangan.
(2) Dukungan ganda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terjadi apabila:
a. 1 (satu) orang memberikan dukungan kepada lebih dari 1 (satu) Pasangan Calon; atau
b. 1 (satu) orang memberikan dukungan lebih dari 1 (satu) kali kepada 1 (satu) Pasangan Calon perseorangan.
(3) Dalam hal ditemukan dukungan ganda sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, PPS menindaklanjuti dengan penelitian faktual.
(4) Dalam hal ditemukan dukungan
ganda sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf b, dukungan hanya dihitung 1 (satu).
(5) KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP
Kabupaten/Kota menyusun berita acara hasil penelitian dugaan dukungan ganda.
(6) Pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur,
KPU Provinsi/KIP Aceh menyampaikan salinan berita
acara hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada
ayat (5) kepada:
a. Pasangan Calonperseorangan;
b.KPU/KIP Kabupaten/Kota;dan
c.PPS melalui PPK.
(7) Pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota, KPU/KIP Kabupaten/Kota menyampaikan salinan berita acara hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (5) kepada:
b.KPU/KIP Kabupaten/Kota;dan
c.PPS melalui PPK.
(7) Pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota, KPU/KIP Kabupaten/Kota menyampaikan salinan berita acara hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (5) kepada:
a.Pasangan Calon perseorangan; dan
b.PPS melalui PPK.
Pasal 19
(1)Pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, KPU Provinsi/KIP Aceh menyampaikan dokumen dukungan Pasangan Calon perseorangan dan hasil penelitian
dugaan dukungan ganda kepada PPS melalui KPU/KIP Kabupaten/Kota dan PPK.
(2) Pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota, KPU/KIP Kabupaten/Kota menyampaikan dokumen dukungan Pasangan Calon perseoranga dan hasil penelitian dugaan dukungan ganda kepada PPS melalui PPK
(3) Sejak KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota menyampaikan dokumen dukungan kepada PPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), pendukung Pasangan Calontidak dapat menarik kembali dukungannya.
Pasal 20
(1) PPS melakukan penelitian administrasi dan faktual paling lama 14 (empat belas) hari setelahmenerima dokumen dukungan Pasangan Calon perseorangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) dan ayat (2).
b.PPS melalui PPK.
Pasal 19
(1)Pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, KPU Provinsi/KIP Aceh menyampaikan dokumen dukungan Pasangan Calon perseorangan dan hasil penelitian
dugaan dukungan ganda kepada PPS melalui KPU/KIP Kabupaten/Kota dan PPK.
(2) Pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota, KPU/KIP Kabupaten/Kota menyampaikan dokumen dukungan Pasangan Calon perseoranga dan hasil penelitian dugaan dukungan ganda kepada PPS melalui PPK
(3) Sejak KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota menyampaikan dokumen dukungan kepada PPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), pendukung Pasangan Calontidak dapat menarik kembali dukungannya.
Pasal 20
(1) PPS melakukan penelitian administrasi dan faktual paling lama 14 (empat belas) hari setelahmenerima dokumen dukungan Pasangan Calon perseorangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) dan ayat (2).
(2) Penelitian administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup:
a.penelitian keabsahan surat dukungan pada formulir Model B.1-KWK Perseorangan;
b. penelitiankesesuaian antara daftar nama dan alamat pendukung pada formulir Model B.1-KWK Perseorangan dengan fotokopi identitas kependudukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (4);
c.penelitian kesesuaian antara alamat pendukung dengan daerah Pemilihan;
d.penelitian kelengkapan lampiran dokumen dukungan;
e.penelitian kesesuaian alamat pendukung dengan wilayah administrasi PPS;
f.penelitian Identitas Lain untuk memastikan pemenuhan syarat usia pendukung dan/atau status perkawinan.
b. penelitiankesesuaian antara daftar nama dan alamat pendukung pada formulir Model B.1-KWK Perseorangan dengan fotokopi identitas kependudukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (4);
c.penelitian kesesuaian antara alamat pendukung dengan daerah Pemilihan;
d.penelitian kelengkapan lampiran dokumen dukungan;
e.penelitian kesesuaian alamat pendukung dengan wilayah administrasi PPS;
f.penelitian Identitas Lain untuk memastikan pemenuhan syarat usia pendukung dan/atau status perkawinan.
(3) Dalam hal formulir Model B.1-KWK Perseorangan tidak
ditandatangani di atas materai oleh Pasangan
Calon perseorangan, sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a,
dukungan dinyatakan belum memenuhi syarat, tapi tidak
menggugurkan dukungan.
(4) Dalam hal daftar nama dan alamat
pendukung pada formulir Model B.1-KWK
Perseorangan tidak sesuai dengan fotokopi
identitas sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf b, dukungan
tersebut dicoret dan dinyatakan tidak memenuhi syarat.
(5) Dalam hal alamat pendukung tidak sesuai dengan daerah Pemilihan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c
dukungan tersebut dicoret
dan dinyatakan tidak memenuhi syarat.
(6) Dalam hal pada formulir Model B.1-KWK
Perseorangan tidak dilengkapi dengan fotokopi identitas kependudukan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf
d dukungan tersebut dicoret dan dinyatakan tidak memenuhi syarat.
(7) Dalam hal alamat pendukung
tidak sesuai dengan wilayah administrasi
PPS,sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e, dukungan
tersebut dicoret dan dinyatakan tidak memenuhi syarat, tapi dapat
digunakan oleh Pasangan Calon perseorangan pada masa perbaikan dengan
memindahkan dukungan tersebut sesuai dengan desa atau
sebutan lain/kelurahan.
(8) Dalam hal syarat usia
dan/atau status perkawinan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf f dinyatakan tidak
sesuai, dukungan tersebut dicoret dan dinyatakan
tidak memenuhi syarat.
Demikian penjelasan isi PKPU terkait surat dukungan bermaterai, akhirnya kita bisa memahami secara berasama bagai kejelaskan tentang sarat dukungan bermaterai tersebut.mudah-mudahan artikel ini bermanfaat.(Red)
0 Comments