Foto
Penulis : Abdurrahman (Arman AlBimaya)
TAMBORA INFO.-  Bumi tempatku lahir dan tumbuh besar adalah bumi yang sangat kaya dan subur. Laut kita minyimpan banyak kekayaan yang tidak dimiliki oleh negara-negara lain. Lahannyapun begitu subur, terhampar di seluruh penjuru yang tersebar dari Sabang sampai Merauke. sehingga semua produk pertanian kita miliki. Mulai dari padi, bawang, Jagung, kedelai, coklat, kopi, sayur mayur hingga beragam buah buahan tumbuh subur di negara yang bernama Indonesia. Entah kekayaan apa lagi yang bisa muncul dari dalam bumi Indonesiaku ini.

Sumber daya alam di Indonesia tidak terbatas pada kekayaan hayatinya saja. Berbagai daerah di Indonesia juga dikenal sebagai penghasil berbagai jenis bahan tambang. Negara Indonesia memang negara yang kaya akan sumber daya alam, hampir di setiap wilayah maupun daerah yang berada di Indonesia mampu menghasilkan kekayaan alam yang begitu besar. Namun faktanya hari ini pemerintah Indonesia tidak mampu mengelola dan memanfaatkannya sebagai landasan ekonomi kerakyatan. 

Pasca peralihan kekuasaan Orde Lama ke Orde Baru, terlihat sistem tata kelola pertambangan Indonesia hanya berpihak ke asing. Hal ini dibuktikan dengan dilakukannya pengesahan UU Penanaman Modal Asing (PMA) pada 1967, yaitu UU no 1/1967 tentang Penanaman Modal Asing. Maka, Freeport menjadi perusahaan asing pertama yang kontraknya ditandatangani Soeharto. Jelas sekali bahwa negara sama sekali tak berpihak kepada rakyat, tetapi kepada para kapitalis multinasional dan konglomerat nonpribumi yang sekarang menguasai bagian terbesar dari bumi .

Undang Undang Dasar 1945 yang seharusnya dijadikan dasar pijakan kebijakan, sudah tidak dihiraukan lagi kesakralannya, sebut saja mantra yang dituangkan dalam pasal 33 ”Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat” apa yang tertuang dalam UUD 1945 tersebut hanyalah sebuah tinta yang tidak pernah dianggap kesakralannya.

Andai saja bumi yang kaya ini bisa dikelola dengan baik maka, setiap rakyat Indonesia pasti bisa menikmati dan memperoleh kemakmuran yang luar biasa, rakyat Indonesia tidak perlu dikenakan pajak seperti saat ini, segala fasilitas bisa dinikmati dengan mudah. Tidak akan ada lagi istilah " orang miskin dilarang sakit" dan "orang miskin dilarang sekolah". Selama kekayaan alam Indonesia masih dinikmati oleh asing maka, Indonesia tidak akan pernah bebas dari kemiskinan.

Beberapa perusahaan raksasa asing yang menguasai bumi yang kaya raya ini semakin hari semakin jelas kejahatannya. Sebut saja PT Freeport di Papua, perusahaan yang pertama kali disahkan oleh rezim Orde Baru, yang hingga sekarang berhasil menyedot hasil bumi di tanah Papua berjuta-juta ton. Ironisnya pengelolaan tambang emas tersebut sama sekali tidak membawa pengaruh nyata bagi kesejahteraan masyarakat Papua. kehadiran Freeport justru menjadi bencana bagi masyarakat Papua ketimbang berkah.

Di Nusa Tenggara Barat pun juga terdapat satu perusahaan raksasa milik asing yang dikenal dengan nama PT Newmont , PT Newmont yang mengeksplorasi tambang emas dan tembaga di kawasan Pulau Sumbawa, tepatnya kabupaten Sumbawa Barat Provinsi Nusa Tenggara Barat. Perusahaan asing ini terletak di sebelah barat daya pulau Sumbawa, di Kecamatan Sekongkang, Kabupaten Sumbawa Barat Provinsi NTB, kontrak perusahaan ini masih akan berlanjut hingga tahun 2038 nanti. Dan pada tahun kemarin perusahaan ini memproduksi emas mencapai produksi sebesar 305.000 ton. Tapi sayang seribu sayang keberadaan perusahaan ini sama seperti Freeport, perusahaan ini juga sama sekali tidak mengayomi masyarakat di sekitar daerah pertambangan tersebut dalam hal dampak limbah atau wacana menyerap tenaga kerja sekitar, Sudah belasan tahun aktivitas pertambangan PT. Newmont beroperasi, namun kemiskinan dan gizi buruk selalu membayangi warga setempat hingga saat ini. Selain di kabupaten Sumbawa barat, Provinsi Nusa Tenggara Barat masih memiliki kabupaten/kota yang memiliki banyak sekali kekayaan alam pada sektor pertambangan. Kekayaan tersebut tersebar di Kabupaten Dompu, Kabupaten Bima dan Kota Bima.

Walaupun masih ada beberapa perusahan asing lainnya yang menguasai hasil bumi Indonesia. Namun dua perusahan asing yang penulis sebutkan di atas, cukup menjadi contoh dari buruknya tata kelola pertambangan yang ada, serta mewakili harapan masyarakat daerah pertambangan di seluruh Indonesia, dan menjadi catatan untuk kita tentang sebuah BUMI GEMAGERIPAH yang dirampas. Melihat potret buram yang terjadi pada sektor pertambangan saat ini maka, Pemerintah Indonesia dalam hal ini Presiden Jokowi, perlu merancang langkah strategis dalam bentuk satu paket kebijakan, sehingga bisa mengoptimalkan manfaat pertambangan yang ada, demi kepentingan dan kesejahteraan masyarakat Indonesia.(Red)


Dikutip dari tetangga sebelah http://www.independenvoice.com

Penulis: Arman Al Bimaya