Foto Penulis : Abdurrahman (Arman AlBimaya) |
TAMBORA INFO.- Bumi tempatku
lahir dan tumbuh besar adalah bumi yang sangat kaya dan subur. Laut kita
minyimpan banyak kekayaan yang tidak dimiliki oleh negara-negara lain.
Lahannyapun begitu subur, terhampar di seluruh penjuru yang tersebar dari
Sabang sampai Merauke. sehingga semua produk pertanian kita miliki. Mulai dari
padi, bawang, Jagung, kedelai, coklat, kopi, sayur mayur hingga beragam buah
buahan tumbuh subur di negara yang bernama Indonesia. Entah kekayaan apa lagi
yang bisa muncul dari dalam bumi Indonesiaku ini.
Sumber daya alam di Indonesia tidak terbatas pada kekayaan
hayatinya saja. Berbagai daerah di Indonesia juga dikenal sebagai penghasil
berbagai jenis bahan tambang. Negara Indonesia memang negara yang kaya akan
sumber daya alam, hampir di setiap wilayah maupun daerah yang berada di
Indonesia mampu menghasilkan kekayaan alam yang begitu besar. Namun faktanya
hari ini pemerintah Indonesia tidak mampu mengelola dan memanfaatkannya sebagai
landasan ekonomi kerakyatan.
Pasca peralihan kekuasaan Orde Lama ke Orde Baru, terlihat
sistem tata kelola pertambangan Indonesia hanya berpihak ke asing. Hal ini
dibuktikan dengan dilakukannya pengesahan UU Penanaman Modal Asing (PMA) pada
1967, yaitu UU no 1/1967 tentang Penanaman Modal Asing. Maka, Freeport menjadi
perusahaan asing pertama yang kontraknya ditandatangani Soeharto. Jelas sekali
bahwa negara sama sekali tak berpihak kepada rakyat, tetapi kepada para
kapitalis multinasional dan konglomerat nonpribumi yang sekarang menguasai
bagian terbesar dari bumi .
Undang Undang Dasar 1945 yang seharusnya dijadikan dasar pijakan
kebijakan, sudah tidak dihiraukan lagi kesakralannya, sebut saja mantra yang
dituangkan dalam pasal 33 ”Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di
dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran
rakyat” apa yang tertuang dalam UUD 1945 tersebut hanyalah sebuah tinta yang tidak
pernah dianggap kesakralannya.
Andai saja bumi yang kaya ini bisa dikelola dengan baik maka,
setiap rakyat Indonesia pasti bisa menikmati dan memperoleh kemakmuran yang
luar biasa, rakyat Indonesia tidak perlu dikenakan pajak seperti saat ini,
segala fasilitas bisa dinikmati dengan mudah. Tidak akan ada lagi istilah
" orang miskin dilarang sakit" dan "orang miskin dilarang
sekolah". Selama kekayaan alam Indonesia masih dinikmati oleh asing maka,
Indonesia tidak akan pernah bebas dari kemiskinan.
Beberapa perusahaan raksasa asing yang menguasai bumi yang kaya
raya ini semakin hari semakin jelas kejahatannya. Sebut saja PT Freeport di
Papua, perusahaan yang pertama kali disahkan oleh rezim Orde Baru, yang hingga
sekarang berhasil menyedot hasil bumi di tanah Papua berjuta-juta ton.
Ironisnya pengelolaan tambang emas tersebut sama sekali tidak membawa pengaruh
nyata bagi kesejahteraan masyarakat Papua. kehadiran Freeport justru menjadi
bencana bagi masyarakat Papua ketimbang berkah.
Di Nusa Tenggara Barat pun juga terdapat satu perusahaan raksasa
milik asing yang dikenal dengan nama PT Newmont , PT Newmont yang
mengeksplorasi tambang emas dan tembaga di kawasan Pulau Sumbawa, tepatnya
kabupaten Sumbawa Barat Provinsi Nusa Tenggara Barat. Perusahaan asing ini
terletak di sebelah barat daya pulau Sumbawa, di Kecamatan Sekongkang,
Kabupaten Sumbawa Barat Provinsi NTB, kontrak perusahaan ini masih akan
berlanjut hingga tahun 2038 nanti. Dan pada tahun kemarin perusahaan ini
memproduksi emas mencapai produksi sebesar 305.000 ton. Tapi sayang seribu
sayang keberadaan perusahaan ini sama seperti Freeport, perusahaan ini juga
sama sekali tidak mengayomi masyarakat di sekitar daerah pertambangan tersebut
dalam hal dampak limbah atau wacana menyerap tenaga kerja sekitar, Sudah
belasan tahun aktivitas pertambangan PT. Newmont beroperasi, namun kemiskinan
dan gizi buruk selalu membayangi warga setempat hingga saat ini. Selain di
kabupaten Sumbawa barat, Provinsi Nusa Tenggara Barat masih memiliki
kabupaten/kota yang memiliki banyak sekali kekayaan alam pada sektor
pertambangan. Kekayaan tersebut tersebar di Kabupaten Dompu, Kabupaten Bima dan
Kota Bima.
Walaupun masih ada beberapa perusahan asing lainnya yang
menguasai hasil bumi Indonesia. Namun dua perusahan asing yang penulis sebutkan
di atas, cukup menjadi contoh dari buruknya tata kelola pertambangan yang ada,
serta mewakili harapan masyarakat daerah pertambangan di seluruh Indonesia, dan
menjadi catatan untuk kita tentang sebuah BUMI GEMAGERIPAH yang dirampas. Melihat
potret buram yang terjadi pada sektor pertambangan saat ini maka, Pemerintah
Indonesia dalam hal ini Presiden Jokowi, perlu merancang langkah strategis
dalam bentuk satu paket kebijakan, sehingga bisa mengoptimalkan manfaat
pertambangan yang ada, demi kepentingan dan kesejahteraan masyarakat Indonesia.(Red)
Dikutip dari tetangga sebelah http://www.independenvoice.com
Penulis: Arman Al Bimaya
0 Comments